Jaksa Nilai Dakwaan Djoko Sudah Tepat

Jaksa Nilai Dakwaan Djoko Sudah Tepat
Jaksa Nilai Dakwaan Djoko Sudah Tepat
Karenanya lanjut Titik, sudah sangat tepat Djoko didakwa dengan dakwaan kesatu primair melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Sementara akwaan subsidiar melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

"Berdasarkan uraian tersebut di atas, keberatan atau eksepsi yang diuraikan oleh Tim Penasehat Hukum terdakwa harus ditolak atau dinyatakan tak dapat diterima," kata Titik. (boy/jpnn)

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menilai dakwaan yang ditujukan kepada terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Driving


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News