Jaksa Nilai Dakwaan Djoko Sudah Tepat
Selasa, 07 Mei 2013 – 18:03 WIB

Jaksa Nilai Dakwaan Djoko Sudah Tepat
Karenanya lanjut Titik, sudah sangat tepat Djoko didakwa dengan dakwaan kesatu primair melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Sementara akwaan subsidiar melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
"Berdasarkan uraian tersebut di atas, keberatan atau eksepsi yang diuraikan oleh Tim Penasehat Hukum terdakwa harus ditolak atau dinyatakan tak dapat diterima," kata Titik. (boy/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menilai dakwaan yang ditujukan kepada terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Driving
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Korea Selatan dan Australia Ramaikan Semarang Night Carnival 2025
- Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kejagung Perlu Diperpanjang
- WDR 2025, Cak Imin: Ayo Membudayakan Berolahraga
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional
- Pesepeda Ontel Tewas Tertabrak Brio di Semarang
- Niat Berwudu di Sungai, Samsul Anwar Malah Diserang Buaya