Jaksa Patahkan Eksepsi Aulia Pohan Cs
KPK Upayakan Pengembalian Dana Rp 100 Miliar
Rabu, 11 Februari 2009 – 12:52 WIB
Jaksa juga menyebutkan bahwa dakwaan tersebut telah dicantumkan pasal-pasal yang dilanggar. Jaksa juga mengesampingkan soal keberatan penggunaan dana Rp 100 miliar. Menurut Rudi, hal tersebut masuk pokok perkara. Pencairan dana itu pun, kata Jaksa, tidak melalui mekanisme pencairan yang benar sehingga berpotensi merugikan negara hingga Rp 100 miliar.
Baca Juga:
Bukan hanya itu. Jaksa juga menanggapi bahwa pemberian uang Rp 68,5 miliar kepada para pejabat BI yang tersangkut kasus hukum merupakan kasus perdata. Menurut, jaksa lain, Hadiyanto, pemberian uang itu tersebut tak bisa dianggap kasus perdata. "Ini terjadi karena akta pengakuan hutang muncul setelah perbuatan pidana selesai 2003 lalu," jelasnya.
Para penuntut umum juga memberikan jawaban terhadap keberatan yang diberikan Aslim Tadjuddin. Aslim merasa keberatan sebab hanyadengan dua tanda tangan dalam RDG itu, dirinya bisa masuk ke pusaran kasus hukum. "Seharusnya terdakwa mengetahui bahwa perbuatan tersebut adalah hal yang tidak benar," terangnya.
Terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap kasus aliran dana BI tersebut berakhir dengan pengembalian uang sejumlah Rp 100 miliar. ""Kami usahakan Rp 100 miliar bagaimana caranya kembali ke keuangan negara,"" kata Wakil Ketua bidang Penindakan KPK, Chandra M Hamzah di gedung KPK, kemarin.
JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) terus mematahkan "perlawanan" yang diajukan empat terdakwa korupsi dana BI yang merugikan negara Rp
BERITA TERKAIT
- Kasus Vina Cirebon, Komnas HAM Turun Tangan, Singgung Dugaan Penyiksaan oleh Penyidik
- Oknum Pejabat Lapas Sleman dan Cebongan Terlibat Pungli, Terancam Dipecat
- Nikson Meminta PPPK Menempelkan Hal Penting Ini di Meja Kerja
- Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Dito Mahendra
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 22 Mei 2024: Daftar Nama Daerah Berpotensi Hujan
- Seluruh Honorer di Database BKN jadi PPPK 2024? Tidak Semudah Itu, Ferguso