Jaksa Patahkan Eksepsi Aulia Pohan Cs
KPK Upayakan Pengembalian Dana Rp 100 Miliar
Rabu, 11 Februari 2009 – 12:52 WIB
Putusan PT DKI terhadap Mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah menyatakan bahwa uang yang telah mengalir kepada para petinggi BI dan anggota DPR harus dirampas untuk negara.
Dari jumlah itu, sejauh ini memang ada pengembalian uang dari anggota dewan namun jumlahnya belum seberapa, yakni hanya Rp4,5 miliar. Namun Chandra enggan menyebutkan dari partai mana saja yang sudah mengembalikan uang itu. ""Kami sudah punya nama-namanya, ada beberapa anggota dewan tapi kita tidak dapat sebut partainya," terangnya. (git)
JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) terus mematahkan "perlawanan" yang diajukan empat terdakwa korupsi dana BI yang merugikan negara Rp
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menaker Ida: Kerja Sama Indonesia & Libya di Bidang Ketenagakerjaan Segera Terwujud
- Usut Kasus Korupsi di Telkom Grup, KPK Sebut Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
- World Water Forum ke-10: Indonesia Mendorong 4 Inisiatif Konkret
- Menteri AHY Luncurkan Mobil Layanan Elektronik di Bali, Siap Jemput Bola Hingga ke Desa
- Momen Mesra Rosan Roeslani dengan Elon Musk di Bali
- Putu Rudana: Kesepakatan di WWF ke-10 Bali Bakal Diserahkan ke IPU