Jaksa Subri Ditangkap, Kejagung Diminta Berbenah

Jaksa Subri Ditangkap, Kejagung Diminta Berbenah
Jaksa Subri Ditangkap, Kejagung Diminta Berbenah

jpnn.com - JAKARTA -- Kasus tertangkapnya Kepala Kejaksaan Negeri Praya Nusa Tenggara Barat Subri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi telah mencoreng institusi kejaksaan. Karenanya, Komisi Kejaksaan meminta lembaga yang dipimpin Jaksa Agung Basrief Arief itu harus membenahi internal secara nyata dan tegas.

"Ini harus menjadi cermin kejaksaan ke depan untuk benahi internal secara nyata lebih tegas sehingga kejaksaan bisa menjalankan program dan meraih progress ke depan untuk bina sumber dayanya" kata Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen menjawab JPNN, Senin (16/12).

"Jadikan permasalahan ini sebagai cermin sehingga kejaksaan bisa menjalankan program dan meraih progress ke depan untuk bina sumber dayanya," timpal Halius.

Ia menegaskan untuk kasus pidanannya, Kejaksaan harus memberikan kesempatan penuh kepada KPK untuk mengusutnya. Sedangkan kejaksaan, kata dia, harus menelusuri dari sisi Pegawai Negeri Sipil-nya. "Karena ada aturan disiplin dan protap sebagai PNS," ujarnya.

Apakah Subri pantas dipecat? Halius menegaskan, semua harus menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, kata dia, bila sudah terbukti harus diberlakukan. "Itu ada protap tersendiri untuk tersangka bagaimana, terhukum bagaimana. Tinggal kejaksaan menerapkan. Kaidah hukum pidana juga harus diterapkan," katanya.

Menurutnya pula, tidak salah bila kejaksaan juga memberikan advokasi bila Subri menjalani persidangan nanti. "Saya kira wajar bilamana dia bersidang," terangnya.

Namun yang pasti, Halius mengatakan, penegakan disiplin harus segera dilaksanakan dan tidak berlarut-larut. "Seingga orang tidak merasa ini sudah basi," tegasnya seraya mengatakan Komjak akan memantau bagaimana proses ini berjalan. (boy/jpnn)


JAKARTA -- Kasus tertangkapnya Kepala Kejaksaan Negeri Praya Nusa Tenggara Barat Subri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi telah mencoreng institusi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News