Jaksa Tak Hadir, Sidang Dugaan Penggelapan dengan Terdakwa HS Ditunda
jpnn.com, TANGERANG - Sidang dugaan kasus penggelapan dengan terdakwa HS, mantan Direktur Utama PT Patria Anuggrah Sentosa, di Pengadilan Negeri Tangerang, pada 20 September ditunda.
Penundaan yang disebabkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir itu pun membuat kubu terdakwa kecewa.
"Saya kecewa dengan sikap Jaksa Penuntut Umum, yang tidak menghargai pengadilan, karena kedudukan kita sama-sama sebagai penegak hukum," kata Asfa Davy Bya, kuasa hukum terdakwa kepada awak media, Jumat (22/9).
Menurut Asfa, sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 KUHP akan digelar hari ini.
Dari informasi panitera pengganti, JPU sedang melayat dan baru bisa hadir ke pengadilan usai Magrib. Namun, pernyataan berbeda ketika asisten Davy mengkonfirmasi ke JPU langsung.
"Anehnya, saat asisten saya menghubungi via telepon kepada salah satu Jaksa siang tadi, dia mengatakan bahwa tidak tahu kalau ada sidang hari ini," ujar Davy.
Dalam dakwaan JPU pada 2 Agustus 2022 menyatakan terdakwa HS telah menggunakan uang perusahaan tanpa hal dengan cara memerintahkan saksi Giok Lie mentransfer uang ke rekening pribadinya.
Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh akuntan publik Kantor Akuntan Publik Anwa & rekan terhadap laporan keuangan PT Patria Anugrah Sentosa periode 31 Desember 2020 s/d 30 Juni 2021.
Sidang dugaan kasus penggelapan dengan terdakwa HS di Pengadilan Negeri Tangerang, pada 20 September ditunda.
- Ini Tempat Pelarian Pelaku Penggelapan Uang di Restoran Hotman Paris
- Soal M-Banking Nasabah Diretas hingga Kehilangan Rp 700 Juta, BRI Berikan Klarifikasi Begini
- M-Banking Diretas Orang, Warga Palembang Kehilangan Uang Sebesar Rp 700 Juta
- 6 Kurir 45 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman Mati
- Mbak FF Gelapkan Uang Rp 527 Juta Lebih, Modusnya Begini
- Penyidikan TPPU Investasi Bodong Cimory & Kanzler Rp 22 Miliar di Polda Riau P21