Jaksa Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Dana Hibah Kadin
Jumat, 26 Februari 2016 – 19:55 WIB
Di tempat yang sama, anggota tim advokat Kadin Jatim lainnya, Togar M. Nero SH, meminta agar jajaran kejaksaan memberi contoh yang baik.
"Kejaksaan Jatim dan jajarannya dituntut memberi contoh dan panutan yang baik dalam penegakan hukum. Kalau tidak memenuhi panggilan pengadilan, bisa jadi contoh yang buruk bagi masyarakat," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pengurus Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejati Jatim yang mengusut ulang perkara penggunaan dana hibah Kadin Jatim. Padahal, sebelumnya kasus itu yang telah inkrah di pengadilan. (jpnn)
SURABAYA - Sidang praperadilan perkara penggunaan dana hibah Kadin Jatim untuk kali pertama digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (26/2).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ingat Ya, Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun, tetapi Baru Setahun Bisa Dipecat
- TNI AL Bersama Tim SAR Gabungan Evakuasi Warga Desa Kadundung dan Saronda Terdampak Banjir
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Guru ASN di Sekolah Swasta Ditarik Lagi
- Penjelasan Polisi soal 42 Balita Keracunan Makanan di Majene
- Seusai Dilantik, PPPK Jangan Langsung Menggadaikan SK ke Perbankan
- 626 PPPK Terima SK, Muchlis: Tolong Jaga Kinerja dan Integritas Tinggi