Jaksa Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Dana Hibah Kadin

jpnn.com - SURABAYA - Sidang praperadilan perkara penggunaan dana hibah Kadin Jatim untuk kali pertama digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (26/2). Namun, dalam sidang perdana itu, pihak Kejaksaan Tinggi Jatim tak hadir.
Sidang praperadilan yang diajukan pengurus Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra, terhadap Kejati dijadwalkan berlangsung Jumat pukul 09.00 Wib. Namun setelah ditunggu hingga pukul 11.30 Wib, pihak kejaksaan tak kunjung hadir.
Hanya kuasa hukum pemohon dari tim advokat Kadin Jatim yang tampak dalam ruang sidang. Akhirnya, hakim tunggal PN Surabaya Efran Basuning memutuskan untuk menunda persidangan.
Efran juga memutuskan sidang akan kemabali digelar Senin (29/2) mendatang.
“Juru sita PN akan mengirim lagi panggilan kepada termohon untuk datang pada sidang hari Senin (29/2). Karena ini sidang praperadilan, dimana sidang harus berlangsung cepat, maka apabila Senin tidak datang lagi, kita tinggalkan dan sidang akan dilanjutkan ke agenda berikutnya,” urai Efran.
Hakim Efrain juga menyesalkan ketidakhadiran termohon dalam persidangan. "Surat panggilan sudah diterima sejak Selasa (23/2), tapi sekarang tidak datang. Sore ini (Jumat, red) langsung kita layangkan surat panggilan lagi,” ungkapnya sebelum menutup sidang.
Koordinator tim advokat Kadin Jatim Moh Ma’ruf Syah menyayangkan sikap termohon yang tak menghadiri persidangan. Menurut Ma’ruf, aparat penegak hukum semestinya tidak mengabaikan panggilan institusi pengadilan.
“Masyarakat bisa menilai, bagaimana aparat hukum memiliki kesadaran hukum rendah,” ungkap advokat yang juga pengurus Kadin Jatim bidang hukum dan etika bisnis itu.
SURABAYA - Sidang praperadilan perkara penggunaan dana hibah Kadin Jatim untuk kali pertama digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (26/2).
- Ribuan Honorer Belum Dilantik jadi PPPK 2024 Gegara Ada 17 Bermasalah
- Berikut Identitas 11 Korban Tewas Truk Tabrak Minibus di Purworejo
- Gunung Semeru Erupsi Lagi dengan Tinggi Letusan 1.000 Meter di Atas Puncak
- Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Kurir Sabu-Sabu 40 Kg dengan Hukuman Mati
- Rudy Mas’ud Lantik 1.346 CPNS & PPPK, Ini Pesannya untuk ASN Baru
- Nelayan Terseret Arus Laut di Pesisir Barat Ditemukan Meninggal Dunia