Jaksa Tolak Novum Baru Antasari

Jaksa Tolak Novum Baru Antasari
Jaksa Tolak Novum Baru Antasari
Ketua Tim Jaksa Penuntut Indra Hidayanto menegaskan karena apa yang disampaikan Antasari tidak mengandung novum baru dan kekhilafan hakim, maka jaksa menolak pengajuan PK. Apa yang dibawa Antasari ke PN Jakarta Selatan dinilai belum menunjukkan bukti adanya kekhilafan dan kekeliruan hakim.

Seperti diberitakan sebelumnya, Antasari memori PK dengan tiga bukti yang diklaim belum pernah disampaikan pada sidang sebelumnya. Ketiga bukti itu adalah, 28 lembar foto sebelum dan sesudah otopsi jenazah Nasrudin Zulkarnaen, foto mobil Nasrudin lengkap dengan bekas tembakan dan bukti tidak adanya SMS darinya kepada korban.

Saat membeberkan bukti-bukti tersebut, pria asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung itu juga mengungkap kekhilafan hakim di tingkat pertama maupun banding. Kesalahan yang diungkap antara lain, tidak dipertimbangkannya pola luka tembak di tubuh Nasrudin. Termasuk tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Terkait bukti 28 foto hasil otopsi, jaksa berpendapat hal itu sudah termasuk dalam alat bukti surat. Oleh sebab itu, foto-foto tersebut tidak bisa disebut alat bukti baru. Begitu juga dengan foto mobil, yang hanya ada dua lubang padahal luka di tubuh korban ada tiga luka tembakan.

JAKARTA - Rencana Antasari Azhar mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan menyertakan tiga novum baru tampaknya tidak berjalan mulus. Sebab, Jaksa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News