Jaksa Tolak Novum Baru Antasari
Rabu, 14 September 2011 – 06:08 WIB
"Ada saksi yang membenarkan hakim mengabaikan bukti," tuturnya. Saksi tersebut adalah orang yang kali pertama diklaim menerima jenazah Nasrudin di Rumah Sakit Gatot Subroto. Dia juga menyebut jika kasusnya masuk dalam delik materiil. Oleh sebab itu, yang diusut kali pertama adalah akibat dari perbuatan yang mengakibatkan korban meninggal.
Tetapi, kata suami Ida Laksmiwati itu, pencarian fakta terkait siapa yang meninggal, di mana meninggal, bagaimana korban meninggal yang dilanjutkan dengan penelusuran pelaku tidak dilakukan. Termasuk apakah pelakunya sendirian, bersama-sama, direncanakan atau tidak. "Anehnya, dari awal orang itu meninggal, malamnya langsung bilang ini Antasari," tuturnya.
Meski demikian, Antasari mengatakan tetap menghormati pendapat jaksa penuntut. Yang pasti, dia tetap optimis PK yang diajukannya bakal dikabulkan dan vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan sebelumnya bisa berubah. (dim)
JAKARTA - Rencana Antasari Azhar mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan menyertakan tiga novum baru tampaknya tidak berjalan mulus. Sebab, Jaksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kementan Memanfaatkan SIAP Tanam 1.0 Demi Meningkatkan Produktivitas Pertanian
- Usut Kasus Harun Masiku, KPK Panggil Pengacara Simeon Petrus
- BSKDN Kemendagri Yakin Kolaborasi jadi Cara Memacu Penerapan 'Smart Governance'
- ASN PPPK Diminta Selalu Full Senyum, Kurangi Mengeluh
- Kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Makin Marak, Begini Saran Lestari Moerdijat
- Wahai Honorer yang Ingin jadi PPPK, Cermati Kalimat Terakhir Gubernur