Jaksa Tolak Seluruh Eksepsi Terdakwa Putri Candrawathi

Jaksa Tolak Seluruh Eksepsi Terdakwa Putri Candrawathi
Jaksa Erna Nurmawati saat membacakan tanggapan atas eksepsi terdakwa Putri Candrawathi telah selesai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Putri Candrawathi sempat berganti pakaian setelah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dihabisi pada pembunuhan berencana pada 8 Juli 2022.

Pembunuhan itu dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Putri Candrawathi dengan alasan tertentu masih sempat ganti pakaian meskipun turut terlibat penembakan yang merampas nyawa Brigadir Yosua," kata JPU pada persidangan perdana terhadap Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Menurut JPU, semula Putri mengenakan sweter warna cokelat dan celana legging hitam.

Saat keluar dari rumah dinas Duren Tiga, Putri terlihat mengenakan blus hijau bergaris-garis hitam dan celana pendek garis-garis hitam.

Selanjutnya, Putri Candrawathi meninggalkan rumah dinas suaminya dengan diantar oleh Bripka Ricky Rizal.

Tujuannya ialah ke rumah lainnya di Jalan Saguling, tak jauh dari tempat Yosua dihabisi. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

JPU menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan penasihat hukum Putri Candrawathi


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News