Semangati Hakim Djuyamto, Pakar Harap Putusan Praperadilan Hasto Tak Mengacu Opini

jpnn.com - Pakar hukum Beniharmoni Harefa mengatakan hakim PN Jakarta Selatan Djuyamto bisa menerapkan keadilan dalam memutus gugatan praperadilan pada Kamis (13/2).
“Harapan bagi putusan praperadilan hari ini terlepas dari nuansa tendensi politik, maka hakim praperadilan hendaknya menegakkan hukum dan keadilan sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” kata Beni Harefa melalui layanan pesan, Kamis (13/2)
Diketahui, PN Jaksel pada Kamis ini, bakal melaksanakan sidang putusan terhadap gugatan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dengan teradu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Beni meminta hakim Djutamto tidak memusingkan asumsi dalam memutuskan praperadilan dengan teradu KPK.
“Tidak perlu khawatir dengan asumsi dan opini. Namun, tetap dengan berdasarkan alat bukti dan keyakinan hakim,” ujarnya.
Dia juga meminta semua pihak bisa menerima apa pun putusan hakim, karena Indonesia punya asas res judicata pro veritate habetur yang bermakna bahwa vonis hakim dianggap benar dan dipatuhi.
Toh, kata Beni, dalam konteks praperadilan kasus Hasto, aparat penegak hukum tidak boleh sembarangan dalam menetapkan status seseorang sebagai tersangka.
Menurut dia, penetapan tersangka sudah diatur dalam hukum acara, yaitu KUHAP dan tidak bisa mengacu SOP internal.
Pakar hukum Beniharmoni Harefa mengatakan hakim PN Jakarta Selatan Djuyamto bisa menerapkan keadilan dalam memutus gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas