Semangati Hakim Djuyamto, Pakar Harap Putusan Praperadilan Hasto Tak Mengacu Opini
Kamis, 13 Februari 2025 – 16:35 WIB

Ilustrasi palu hakim. Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com
“Hukum acara pidana memiliki filosofi membatasi kewenangan aparat penegak hukum yang diberi kewenangan oleh negara untuk memeriksa setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana dan semua aturan itu harus berdasarkan Undang-Undang,” ujar dia. (ast/jpnn)
Pakar hukum Beniharmoni Harefa mengatakan hakim PN Jakarta Selatan Djuyamto bisa menerapkan keadilan dalam memutus gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas