Jaksa Ungkap Alasan Kembalikan Berkas Kasus Penembakan Mahasiswa UHO Randi

Jaksa Ungkap Alasan Kembalikan Berkas Kasus Penembakan Mahasiswa UHO Randi
Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Foto: ANTARA/Harianto

jpnn.com, KENDARI - Kejati Sultra mengembalikan berkas perkara penembakan mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO), Randi, 21, yang diduga dilakukan tersangka Brigadir AM. Pengembalian berkas perkara tersebut merupakan yang kedua kalinya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Herman Darmawan mengatakan pihaknya telah melakukan penelitian lebih lanjut pada berkas perkara yang dilimpahkan oleh pihak Polda Sultra dan mendapati masih ada sejumlah petunjuk jaksa di P-19 yang belum dipenuhi saat dilimpahkan ke kejati.

"Masih ada beberapa hal belum dilengkapi pada petunjuk P-19 saat dikembalikan yang pertama. Jadi berkas perkaranya kami kembalikan lagi hari ini untuk melengkapi petunjuk yang diberikan saat pengembalian pertama," kata Darmawan di Kendari, Selasa.

Pasalnya untuk kedua kalinya berkas perkara tersangka penembak Brigadir AM kembali dinyatakan tidak lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sultra, sehingga harus kembali dilengkapi oleh tim penyidik.

Saat ditanya terkait petunjuk P-19 yang belum dilengkapi oleh tim penyidik Polda Sultra, dirinya enggan berkomentar. Petunjuk tersebut, katanya, sudah diberikan ke penyidik saat pengembalian berkas perkara yang pertama untuk dilengkapi.

"Nanti ke penyidik informasinya bisa kami tanyakan langsung ke penyidik saja. Jelasnya hari ini kami sudah menilai bahwa belum lengkap," katanya pula.

BACA JUGA: Otak Pembunuhan Hakim PN Medan Itu Ternyata Istri Sendiri

Pengembalian berkas perkara kasus penembakan mahasiswa UHO itu merupakan kali kedua. Sebelumnya, yang pertama, JPU meminta penyidik Polda Sultra untuk menambah keterangan saksi dan melakukan rekonstruksi ulang.(antara/jpnn)

Kejati Sultra mengembalikan berkas perkara penembakan mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO), Randi, 21, yang diduga dilakukan tersangka Brigadir AM. Pengembalian berkas perkara tersebut merupakan yang kedua kalinya.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News