Jalani Sidang Tuntutan, Terdakwa Ini Malah Asyik Merokok dan Minum dengan Santai
Kamis, 08 April 2021 – 22:36 WIB
Baca Juga: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ian/palpos.id)
Terdakwa kasus narkoba bernama Hendri bin Baharudin kena tegur hakim saat mengikuti persidangan virtual di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, Kamis (8/4/2021).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Inilah 2 Debt Collector Jago yang Ambil Paksa Mobil Polisi, Terancam 9 Tahun Bui
- Gula Pasir Curah di Palembang Alami Kenaikan Pascalebaran
- Bandit Pecah Kaca di Palembang Tepergok & Terekam CCTV saat Beraksi, Pelaku Siap-Siap Saja
- Pj Gubernur Sumsel Sebut Dana BTT Bisa Digunakan dalam Kondisi Darurat
- Hadiri Malam Lepas Sambut Pangdam Sriwijaya, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Harapan Ini
- Pj Gubernur Sumsel Dukung Pencegahan Korupsi lewat 2 Hal Ini