Jalani Wajib Lapor, Begini Penampakan Dinar Candy di Polres Metro Jakarta Selatan
Senin, 09 Agustus 2021 – 19:40 WIB
Dinar Candy sebelumnya diamankan di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (4/8) pukul 21.30 WIB.
Setelah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, perempuan asal Bandung itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Meski begitu dia tak ditahan lantaran dinilai kooperatif selama proses penyidikan.
Akibat perbuatannya, Dinar Candy pun disangkakan dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp5 miliar. (mcr7/jpnn)
DJ Dinar Candy mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan guna melakukan wajib lapor.
Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Brigadir RA Tewas Bunuh Diri, Kapolri Singgung soal Motif
- Keluarga Keberatan Jenazah Brigadir RA Diautopsi, Alasannya Begini
- Polisi Temukan Luka di Kepala Brigadir RA yang Tewas di Mampang
- Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Mampang, Ini Penjelasan Kombes Ade Rahmat
- Perempuan 16 Tahun Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel
- Ruko Mampang yang Menewaskan 7 Orang Tak Punya Pintu Darurat