Jalani Wajib Lapor, Begini Penampakan Dinar Candy di Polres Metro Jakarta Selatan

Jalani Wajib Lapor, Begini Penampakan Dinar Candy di Polres Metro Jakarta Selatan
DJ Dinar Candy di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (9/8). Foto: Firda Junita/jpnn.com

Dinar Candy sebelumnya diamankan di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (4/8) pukul 21.30 WIB.

Setelah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, perempuan asal Bandung itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Meski begitu dia tak ditahan lantaran dinilai kooperatif selama proses penyidikan.

Akibat perbuatannya, Dinar Candy pun disangkakan dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp5 miliar. (mcr7/jpnn)

DJ Dinar Candy mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan guna melakukan wajib lapor.


Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News