Jam Mapel Pendidikan Agama Ditambah
Atasi Persoalan Sertifikasi Guru Agama
Minggu, 27 Januari 2013 – 05:29 WIB
Keterangan :
- Banyak guru pendidikan agama bersertifikat tidak bisa mendapatkan TPP karena kurang jam mengajar.
- Mengatasi persoalan guru agama kesulitan mengejar beban mengajar.
- Syarat guru bersertifikat memperoleh TPP adalah mengajar 24 x jam pelajaran/pekan
Sumber : Kemenag
JAKARTA - Guru pendidikan agama di sekolah umum tidak perlu khawatir kesulitan mengejar ketentuan beban mengajar 24 jam pelajaran per minggu. Sebab
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Pegadaian Berkomitmen Menerapkan TPB/SDGs 4 Tentang Pendidikan Berkualitas
- Sinergi Atma Jaya-Perhumas Jadikan Komunikasi Tetap Relevan dalam Keilmuan dan Praksis
- FISIP UPN Veteran Jakarta & UiTM Implementasikan Kerja Sama Dua Fakultas
- Unicamp 2024, Membantu Guru & Siswa dalam Pengembangan Teknologi Edukasi
- Dukung Kualitas Pendidikan, Pegadaian Peduli Transformasi Sekolah di Bengkulu
- BAZNAS Adakan Program TOT Pengajar Al-Qur'an Isyarat