Jamak Salat Karena Sibuk Bekerja, Bagaimana Hukumnya?

Jamak Salat Karena Sibuk Bekerja, Bagaimana Hukumnya?
Salat (Ilustrasi). Foto: Ricardo/jpnn.com

Menurut sabagian pendapat diperbolehkan melakukan salat jamak karena ada hajat selama ia tidak melakukan secara kebiasaan.

Lebih dari itu, terdapat golongan yang memperbolehkan menjamak tanpa adanya hajat, tetapi pendapat ini dhaif. Sebagaimana keterangan kitab al Majmu’ syarh al Muhadzab juz 4 halaman 384:

“Dalam madzhab ulama shalat jamak di rumah tanpa sebab takut (sampai membahayakan nyawa, berpergian, dan sakit menurut mayoritas ulama tidak diperbolehkan. Dan dihikayatkan Ibnu Mundzir dari sekelompok ulama memperbolehkan hal tersebut dengan tanpa sebab. Selain itu juga. Ibnu Sirrin memperbolahkan jamak dengan adanya kebutuhan selama tidak dijadikan adat (kebiasaan).”

Dalam kitab Tarsyih al Mustafdhin halaman 124, Sayyid Yusuf al Battah berkata dalam kitab Tasynifus Sam’i dan dari ulama Syafi’iyyah, bahwa ada seseorang yang berpendapat diperbolehkan menjamak taqdim secara mutlak selain keadaan berpergian dan sakit.

Dan menurut jama’ah ulama, diperbolehkan menjamak selama melaksanakannya secara kebiasaan. 

Sebaiknya sebisa mungkin melaksanakan salat pada waktunya dengan meminta rekan kerja untuk menggantikan sementara waktu dan perlu juga perjuangan regulasi pekerjaan dan salat agar lebih baik.

Apabila tidak memungkinkan untuk melaksanakan salat pada waktunya karena tuntutan pekerjaan, maka mengikuti pendapat ulama yang memperbolehkan jamak sebagaimana ketentuan-ketentuan di atas meskipun pendapat yang lemah.(jpnn)

Kewajiban salat tidak tergoyahkan oleh ruang, waktu dan keadaan. Lalu bagaimana hukum salat bagi orang yang sibuk bekerja?


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News