Jamal Mirdad Dituduh Menipu, Sebegini Ancaman Hukumannya
Minggu, 27 Februari 2022 – 19:44 WIB
"Tuntutannya empat tahun, ancamannya berdasarkan pasal itu," ungkap Mustolih.
Kasus ini bermula ketika Jamal Mirdad menjual rumah di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat, kepada Firdaus seharga Rp 490 juta pada 2015.
Dalam perjanjian pembelian, tertulis bahwa sertifikat kepemilikan akan diberikan pada Firdaus pasca-lunas.
Namun, setelah dilunasi, Firdaus tak kunjung mendapatkan haknya, sementara Jamal Mirdad tak bisa dihubungi. (mcr31/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Jamal Mirdad dituduh melakukan tindakan penipuan dan atau penggelapan atas penjualan rumah di Sawangan, Depok.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida
BERITA TERKAIT
- Polisi Dikabarkan Tetapkan 1 Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang di Sulteng
- Selebgram di Bengkulu Ini Diuber Polisi, Kasusnya, Duh
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh
- Anak Nia Daniaty Ternyata Sudah Bebas dari Penjara
- Kurir Ekspedisi Ditangkap Polisi Gegara Laporan Palsu, Begini Kasusnya