Jambret Beraksi Ditabrak Polisi
Sabtu, 30 Juli 2011 – 02:32 WIB
"Sebelum kita bawa ke pelaku ke Mapolsek, korban langsung meminta uang yang dijambret pelaku, bilang terima kasih dan langsung tancap gas. Makanya kita tak sempat tanya siapa nama korbannya," kata Chrisman.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukuman penjaranya maksimal tujuh tahun. (gas/jpnn)
BATAM - Dodi 29, dan Mufri 24, ditabrak mobil patroli Polsekta Lubukbaja karena ketahuan menjambret seorang ibu yang mengemudikan mobil Nissan X
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seorang Pria Ditebas Saat Tawuran di Jakarta Utara, Polisi Buru Pelaku
- Komandan KKB Petrus Pekei Terlibat Pemerasan, Kekerasan, Kepemilikan Senjata Api
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- Hendak Tawuran, 15 Anggota Geng Motor di Serang Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Paniai, DPO Polda Papua Sejak 2015
- Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal