Jambret Beraksi Ditabrak Polisi

Jambret Beraksi Ditabrak Polisi
Jambret Beraksi Ditabrak Polisi
"Sebelum kita bawa ke  pelaku ke Mapolsek, korban langsung meminta uang yang dijambret pelaku, bilang terima kasih dan langsung tancap gas. Makanya kita tak sempat tanya siapa nama korbannya," kata Chrisman.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukuman penjaranya maksimal tujuh tahun. (gas/jpnn)

BATAM - Dodi 29, dan Mufri 24, ditabrak mobil patroli Polsekta Lubukbaja karena ketahuan menjambret seorang ibu yang mengemudikan mobil Nissan X


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News