Jambret Beraksi, Terjengkang karena Motor Ditendang
Minggu, 16 Oktober 2016 – 13:31 WIB
Kini pelaku telah meringkuk di balik jeruji besi dan dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman pidananya mencapai tujuh tahun penjara.(elf/JPG)
JAKARTA - Rival Fredika terpaksa meringkuk di bui kepolisian dan terancam tujuh tahun penjara. Pasalnya, pria berusia 28 tahun itu nekat menjambret.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Petugas Kebersihan Jalani Usaha Sampingan Terlarang
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- Anak-Anak Dijadikan Pemandu Lagu di THM, Polisi Langsung Bergerak
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Ini Tampang Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi di Bali