Jambret Diamuk Warga Bogor
Senin, 27 April 2020 – 13:24 WIB
“Bukan begal tapi pelaku jambret, saat ini masih dilakukan pemeriksaan saksi dan pelaku sudah mendapatkan pengobatan di RSUD Leuwiliang,” jelasnya.
Ia menuturkan, pelaku melakukan aksinya seorang diri, namun cepat tertangkap oleh warga sekitar yang berada di lokasi kejadian. Menurut pengakuan pelaku baru sekali melakukan aksi pencurian tersebut
“Pelaku diganjar pasal 363 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah,” tandasnya. (nal/c/radarbogor)
Bulan Ramadan aksi kriminal seperti begal dan penjambretan di Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Bogor marak terjadi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Viral Aksi Begal Mobil di Bogor, Kompol Lutfi Bilang Begini
- Kawanan Begal Menyasar Pengendara Mobil, Korban Luka-Luka
- Dihadiahi Pisang-Talas dari Warga Tak Mampu, Bakal Cawalkot Bogor Sendi Fardiansyah Terharu
- Limbah dari BSD Diolah Secara Ilegal di Bogor, Polisi Bergerak
- 3.542 PPPK Kabupaten Bogor Menjalani Masa Orientasi, Asmawa Tosepu Berpesan Begini
- Kombes Aditya Sebut Kriminalitas di Yogyakarta Bisa Ditekan Selama Lebaran