Jambret Pesepeda di Jakarta Ditangkap, Pelaku 8 Orang
Sedangkan pelaku terakhir yang ditangkap petugas yakni berinisial M yang berperan sebagai penadah barang hasil curian.
Dijelaskan Yusri, modus keempat pelaku tersebut sama yakni keluar pada pagi hari sekitar pukul 6.00 WIB dan mengincar pesepeda dan masyarakat yang berolahraga di tempat sepi.
"Pernah saya sampaikan kepada masyarakat yang hobi sepeda, tolong barang berharga betul-betul diamankan, jangan menjadi satu kesempatan bagi pelaku pelaku ini. Ada rumus niat plus kesempatan sama dengan tindak pidana," tambahnya.
Dia kemudian memberikan contoh, para pesepeda kerap menjadi incaran pelaku jambret karena lengah menyimpan barang berharga seperti ponsel.
"Teman-teman pesepeda pasti di kantong belakang isinya barang berharga. Inilah digunakan pelaku untuk ambil menjambret barang si korban," tuturnya.
Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, sedangkan penadah barang hasil curian tersebut dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap delapan orang pelaku penjambretan kepada para pesepeda yang tengah berolahraga di Jakarta.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Perum Bulog Mulai Salurkan Bantuan Beras Tahap 2 kepada 269 Ribu Warga Jakarta
- Jelajahi Arab Saudi dan Temukan Keindahan Sejati Arabia di Jakarta
- Tingkat Partisipasi Pemilih di Jakarta Turun saat Pemilu 2024