Jambret Spesialis Karyawati Pulang Kerja Diringkus Polisi

Jambret Spesialis Karyawati Pulang Kerja Diringkus Polisi
Jambret Spesialis Karyawati Pulang Kerja Diringkus Polisi
Atas perbuatannya ketiganya dijerat dengan pasal 365 KUH-Pidana tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukuman penjaranya maksimal tujuh tahun. (gas/jpnn)

BATAM - Sepak terjang tiga spesialis penjambret yakni Rosita, 22, Alex, 25, dan Adi, 24, berakhir di tangan anggota Buser Satreskrim Polresta Barelang.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News