Jamin Penanganan Korupsi Indosat Tak Ganggu Investasi

Darmono Yakin Penyidik Punya Alasan Kuat

Jamin Penanganan Korupsi Indosat Tak Ganggu Investasi
Jamin Penanganan Korupsi Indosat Tak Ganggu Investasi
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini penyidikan kasus korupsi pengelolaan jaringan internet 3G PT Indosat Tbk ke anak perusahaannya, PT Indosat Mega Media (IM2), takkan memengaruhi iklim investasi di Indonesia. Wakil Jaksa Agung Darmono menegaskan, penegakan hukum sama sekali tak berhubungan dengan penanaman modal asing.

"Yang jelas kalau ada tindak pidana dan pelanggaran hukum ya kita tindak," kata Darmono, Selasa (13/3). Darmono memastikan bahwa untuk menaikan penyelidikan suatu kasus korupsi ke tahap penyidikan, penyidik memiliki alasan yang kuat. Sebaliknya, sudah menjadi hak tersangka untuk membantah atau membela diri bahwa dia tak bersalah.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Eddy Thoyib menyebut mencuatnya kasus Indosat/IM2 berakibat pada terganggunya iklim investasi yang sedang dan akan masuk Indonesia. Fokus  manajemen Indosat untuk memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat, menurut Eddy,  ikut terganggu karena sewaktu-waktu harus dipanggil sebagai saksi oleh kejaksaan.

Sementara pakar hukum telekomunikasi asal Universitas Indonesia, Edmond Makarim, yang ikut dalam diskusi terbatas, mengatakan, kasus Indosat/IM2 terlalu dini dimasukan sebagai perkara pidana korupsi seperti sekarang ini. Jika spektrum (jaringan 3G) yang dipermasalahkan, maka yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) selaku regulator.

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini penyidikan kasus korupsi pengelolaan jaringan internet 3G PT Indosat Tbk ke anak perusahaannya, PT

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News