Jamin Sertifikasi Halal Bukan untuk Komersial
Rabu, 29 Mei 2013 – 00:33 WIB
JAKARTA - Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Lukmanul Hakim, menyatakan bahwa sertifikasi halal yang selama ini diproses MUI merupakan bentuk pelayanan dan perlindungan terhadap konsumen. Ia justru menjamin tidak ada komersialisasi dalam proses sertifikasi halal.
"Proses hingga keluarnya sertifikat halal bagi sebuah produk oleh LPPOM MUI adalah pelayanan dan perlindungan terhadap konsumen. Bukan kegiatan bisnis sebagaimana yang dituduhkan pihak-pihak tertentu selama ini," kata Lukman di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (28/5).
Dikatakannya, awalnya keterlibatan MUI dalam proses labelisasi produk halal bukan atas kehendak lembaga yang menaungi ormas-ormas Islam di tanah air itu. Lukmanul menjelaskan, masuknya MUI dalam sertifikasi halal merupakan respon atas isu lemak babi pada salah satu pelezat makanan yang merebak 24 tahun silam.
"Ketika itu, Presiden Soeharto mengutus Tarmizi Taher (Menteri Agama) ke MUI dan meminta MUI menjelaskan masalah lemak babi kepada masyarakat yang ditemukan di salah satu melezat makanan. Upaya tersebut dilakukan Soeharto karena keterangan pemerintah tidak lagi dipercaya oleh masyarakat," ungkap Lukman.
JAKARTA - Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Lukmanul Hakim, menyatakan bahwa sertifikasi
BERITA TERKAIT
- Info Terkini dari KPK soal Aliran Uang Korupsi Telkomsigma
- Putri Zulhas Dampingi Mendag Bertemu Mahasiswa Indonesia di MIT
- Bu Tantri: PPPK Ini Dibebankan ke APBD, Anggaran Terbatas
- Pendaftaran CPNS & PPPK 2024: Sebegini Jumlah Formasi Khusus
- PPPK 2024: Maaf, Honorer Non-Database BKN Harus Siap Perpisahan
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Honorer Satpol PP Harus Tahu Info Penting Ini