Jaminan Konstitusi Bukan Untuk Anarki
Senin, 02 Agustus 2010 – 00:51 WIB
Hal senada juga dikatakan Ketua Komnas HAM, Ifdal Kasim. Menurut dia kebebasan berorganisasi di negara demokrasi sifatnya strategis karena dijamin UUD. "Tapi ingat kebebasan itu tidak bersifat absolut karena dihadapan kebebasan itu juga ada hak-hak orang lain yang juga harus dihormati," ujarnya.
Demikian juga ormas, katanya, harus bekerja untuk ketertiban umum. JIka ormas melanggar moralitas masyarakat dan kepentingan yang lebih besar, maka organisasi itu bisa diajukan ke pengadilan untuk dimintai pertanggungjawabannya,
"Peristiwa Rempoa harus diusut polisi dan para pelakunya diajukan ke pengadilan. Bukti di pengadilan itulah yang bisa dijadikan pertimbangan oleh hakim untuk melarang atau tidak organisasi tersebut," katanya.
Ifdhal mengakui, ada kesan sejumlah ormas kebal hukum meski secara kasat mata telah berbuat anarkis seperti yang sering terjadi dalam perebutan lahan parkir. "Ormas sering menggunakan aksi massa yang beringas dan berpotensi melanggar hukum," pungkasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Aksi anarkis di kawasan Rempoa, Tangerang yang dilakukan sebuah ormas pada Sabtu (31/7) malam lalu membuat Ketua DPRRI, Marzuki Alie, tak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Isbat Penentuan Iduladha akan Digelar pada 7 Juni 2024
- Dirut Jasa Raharja Sebut SIM C1 Pastikan Pengendara Moge Miliki Kompetensi dan Attitude
- BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Mendukung Govtech Indonesia Kepada Presiden Jokowi
- Bareskrim Polri Periksa Kekasih Dinar Candy
- Ditjen Kebudayaan dan Sekretariat ASEAN Bangkitkan Budaya Rempah Asia Tenggara
- Tok, 2 Terdakwa Divonis Pidana Mati