Janda Beranak Dua Nekad Jualan Sabu
Senin, 16 Desember 2013 – 03:01 WIB
![Janda Beranak Dua Nekad Jualan Sabu](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Janda Beranak Dua Nekad Jualan Sabu
"Kami jerat ketiganya dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal di atas lima tahun penjara," tegas Dedy. (asp/jpnn)
JAKARTA BARAT - Muryati (36), janda beranak dua ini tak menyangka bisnis haramnya terungkap aparat kepolisian. Enam bulan berbisnis sabu, nasib warga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Orang Ini Membuat Uang Palsu Sebanyak Rp 22 Miliar
- Ini Identitas Anggota KKB yang Ditembak Mati TNI/Polri di Paniai
- Polisi Tangkap 82 Pelaku Narkoba di Labuhanbatu Selatan
- Heboh Kasus Pria Tewas Ditembak di Merangin, Puput Cs Ditangkap Polisi
- Satgas Damai Cartenz Terus Buru Undius Kogoya dan Anggotanya
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 70 Ton Kayu Ilegal di Kepulauan Meranti