Janda Cantik Mantan Istri Kades Menangis di Pengadilan
Jumat, 25 November 2016 – 20:39 WIB

Ilustrasi. Foto: AFP
jpnn.com - MUARA TEWEH –Stevana Jenita Lidia alias Vana (27) menjalani persidangan terkait narkoba di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Rabu (23/11).
Janda cantik itu menyeret pegawai Desa Hajak Edi H.
Sebab ,terdakwa mengaku mendapat narkoba jenis sabu-sabu dari pegawai desa tersebut.
“Saya mendapatkan barang dari pegawai di Kantor Desa Hajak,” ucap Vana seperti dilansir laman Radar Sampit, Jumat (25/11).
Vana menjelaskan kasus yang menimpanya sembari menangis.
Janda muda ini ditangkap Satresnarkoba Polres Batara pada Juli 2016 lalu.
Vana merupakan mantan istri Kades Hajak.
Saat ditangkap, Vana masih aktif sebagai anggota BPD Hajak.
MUARA TEWEH –Stevana Jenita Lidia alias Vana (27) menjalani persidangan terkait narkoba di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Rabu (23/11). Janda
BERITA TERKAIT
- Polres Meranti Menggagalkan Penyelundupan 1.680 Ekor Burung Kacer dari Malaysia
- Seleksi PPPK Tahap 2 Kota Bengkulu Digelar 12 Mei, Peserta Harus Menaati Semua Ketentuan
- Perubahan Rute Pawai Persib Juara, Titik Akhir di Gedung Sate
- Manusia Silver Ini Mencuri Kabel Lampu di Flyover SKA, Hasilnya Untuk Beli Narkoba
- Pastikan Situasi Kondusif, Kapolda Sumsel Kunjungi Lapas Muara Beliti
- Bidan Kehilangan Motor di Palembang, Aksi Pelaku Terekam CCTV