Janda Ini Ngaku Nekat Jual Ganja Demi Bayar Utang

Janda Ini Ngaku Nekat Jual Ganja Demi Bayar Utang
Janda berinisial G, 52, ditangkap polisi pada Kamis (30/8) lantaran mengedarkan narkoba jenis ganja. Foto: rakyataceh/jpg

jpnn.com, LHOKSEUMAWE - Seorang janda berinisial G, 52, ditangkap polisi pada Kamis (30/8) karena terlibat transaksi narkoba jenis ganja.

“Saya baru dua bulan menjual ganja untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari,” ucap G warga Jalan Kuburan Lorong III, Gampong Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe seperti dilansir Rakyat Aceh (Jawa Pos Group) hari ini.

Sejak suami meninggal dunia tiga bulan lalu, G menjadi tulang punggung keluarga. Sementara dua anak lagi sudah menikah sehingga yang menjadi tanggungan sekarang tiga orang dan satu di antaranya dalam kondisi sakit.

“Makanya, saya terpaksa menjual ganja dalam dua bulan terakhir ini. Dalam sekilo ganja itu saya beli seharga Rp 700 ribu. Keuntungan antara Rp 250 hingga Rp 300 ribu perkilo,” ungkapnya.

Menurut dia, dalam sekilo ganja itu mampu dijual dalam waktu 14 hari.

Sementara itu, Ketua Tim Satuan Tertib Aman Rakyat (Star) Polres Lhokseumawe, Ipda Ahmad Anugerah, kepada wartawan menjelaskan, penangkapan IRT atas informasi masyarakat kepada pihaknya.

“Pada malam itu, kita sedang melakukan patroli rutin dalam wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Lalu kita mendapatkan informasi terkait lokasi rumah pelaku penjual narkoba jenis ganja tersebut ,”katanya.

Sebut dia, begitu mendapatkan informasi, tim bersama Satuan Resnarkoba langsung menuju ke rumah IRT di jalan Kuburan Lorong III, Gampong Kuta Blang. Setiba disana, langsung melakukan pengeledahan sehingga menemukan sebuah karung beras yang dicurigai di dalam kamar tidur pelaku.

Seorang janda berinisial G, 52, ditangkap polisi pada Kamis (30/8) karena terlibat transaksi narkoba jenis ganja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News