Janda Ini Ngaku Nekat Jual Ganja Demi Bayar Utang
Jumat, 31 Agustus 2018 – 18:52 WIB

Janda berinisial G, 52, ditangkap polisi pada Kamis (30/8) lantaran mengedarkan narkoba jenis ganja. Foto: rakyataceh/jpg
“Saat kita periksa isi karung ternyata narkoba jenis ganja seberat 2 kilogram yang belum dipaketkan untuk diedarkan,” ujarnya. Begitu mendapatkan, barang bukti maka IRT langsung diamankan di Satuan Resnarkoba untuk pengembangan lebih lanjut.
Berdasarkan pengakuan IRT kepada petugas, barang haram itu dibeli dari seorang berinisial HD yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Bahkan, menurut informasi ganja itu dipasok dari kawasan Beutong, Kabupaten Nagan Raya ke Lhokseumawe.(arm/min)
Seorang janda berinisial G, 52, ditangkap polisi pada Kamis (30/8) karena terlibat transaksi narkoba jenis ganja.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Menhut dan Titiek Soeharto Kunjungi Titik Nol Sabang, Ikon Aceh untuk Negeri
- Kebakaran Menghanguskan 18 Rumah Dinas TNI di Aceh
- Ini Identitas Korban Minibus Masuk Jurang di Sabang, 1 Tewas
- 8 Orang Tewas Kecelakaan Selama Arus Mudik 2025 di Aceh
- 2 Balita yang Tenggelam di Sungai Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Azhari Cage Kutuk Pembunuhan oleh Oknum TNI AL terhadap Agen Mobil di Aceh Utara