Janda Ini Ngaku Nekat Jual Ganja Demi Bayar Utang
Jumat, 31 Agustus 2018 – 18:52 WIB
“Saat kita periksa isi karung ternyata narkoba jenis ganja seberat 2 kilogram yang belum dipaketkan untuk diedarkan,” ujarnya. Begitu mendapatkan, barang bukti maka IRT langsung diamankan di Satuan Resnarkoba untuk pengembangan lebih lanjut.
Berdasarkan pengakuan IRT kepada petugas, barang haram itu dibeli dari seorang berinisial HD yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Bahkan, menurut informasi ganja itu dipasok dari kawasan Beutong, Kabupaten Nagan Raya ke Lhokseumawe.(arm/min)
Seorang janda berinisial G, 52, ditangkap polisi pada Kamis (30/8) karena terlibat transaksi narkoba jenis ganja.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim
- Ribuan Jemaah Thariqat Syattariyah di Nagan Raya Sudah Merayakan Idulfitri
- Pelaku Pembakaran Rumah di Pidie Aceh Ditangkap Polisi, Ternyata Suami Korban
- Polisi Tangkap Suami yang Bakar Rumah Istri di Pidie Aceh
- Basarnas Mengevakuasi 3 Mayat Tanpa Identitas di Perairan Pulo Aceh