Janda Muda Melakukan Perbuatan Terlarang di Hari Jumat, si Pria Entah di Mana

Janda Muda Melakukan Perbuatan Terlarang di Hari Jumat, si Pria Entah di Mana
Perempuan inisial M, janda muda usia 26 tahun, dihadirkan saat konpers di Mapolres Banjanegara. Foto: Humas Polres Banjarnegara

jpnn.com, BANJARNEGARA - Polisi menangkap janda muda inisial M (26) warga Desa Gentansari, Kecamatan Pagedongan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

Perempuan tersebut ditangkap karena diduga telah membuang bayi yang dilahirkannya di Sungai Kedawung, Desa Gentansari, Kecamatan Pagedongan, pada Jumat (20/5).

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto SIK, MH mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan rangkaian penyidikan.

"Tersangka mengakui perbuataanya setelah menjalani pemeriksaan di rumah sakit dan interogasi dari unit PPA Satreskrim Polres Banjarnegara," kata AKBP Hendri saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Selasa (24/5).

Penangkapan terhadap tersangka M dilakukan berawal saat saat ada warga yang menemukan bayi laki-laki dalam kardus di Sungai Kedawung pada Jumat lalu.

Polisi bersama Tim Cyber Polres Banjarnegara bergerak cepat dengan melakukan patroli cyber.

Tim menemukan indikasi yang mengarah pada seorang janda muda ini sebagai ibu dari bayi yang dibuang.

"Dari situ kami mengajak M untuk menjalani pemeriksaan di RSU Banjarnegara. Dari hasil pemeriksaan dokter, benar bahwa M memiliki ciri-ciri orang habis melahirkan, dari hasil tes ini kita (Polres Banjarnegara) melakukan interogasi dan M akhirnya mengakui perbuatannya," ujar AKBP Hendri dalam keterangan tertulis.

Perempuan inisial M, janda muda usia 26 tahun warga Banjarnegara, Jawa Tengah, melakukan perbuatan terlarang di hari Jumat. Si pria kabur entah ke mana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News