Janda Muda Melakukan Perbuatan Terlarang di Hari Jumat, si Pria Entah di Mana

Janda Muda Melakukan Perbuatan Terlarang di Hari Jumat, si Pria Entah di Mana
Perempuan inisial M, janda muda usia 26 tahun, dihadirkan saat konpers di Mapolres Banjanegara. Foto: Humas Polres Banjarnegara

Sebelumnya tersangka M ini sempat memberikan keterangan yang berbelit.

Namun, polisi yakin bahwa yang bersangkutan telah melahirkan bayi, berdasar hasil pemeriksaan di RS.

"Namun kami sudah memastikan dan tersangka M sudah mengakuinya kalau bayi laki-laki tersebut anaknya," katanya.

Mengenai motif tersangka melakukan perbuatan tersebut, AKBP Hendri mengatakan M mengaku takut jika keluarga mengetahui dan pelaku malu kepada tetangga sekitar.

"Tersangka merasa malu telah melahirkan bayi laki-laki karena dia sudah menjanda dua kali, dan dia juga mengakui pelaku telah melakukan hubungan gelap dengan seorang laki-laki inisial W dan ayah dari bayi tersebut kabur, sehingga dia memutuskan untuk membuang bayi tersebut," ungkap Kapolres.

Janda muda itu mengaku melahirkan sendiri di rumah pada Kamis (20/5) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Bayi kemudian dibuang pada Jumat keesokan harinya sebelum akhirnya ditemukan warga sekitar pukul 13.30 WIB," tandasnya.

Janda muda tersebut dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (rls/sam/jpnn)

Perempuan inisial M, janda muda usia 26 tahun warga Banjarnegara, Jawa Tengah, melakukan perbuatan terlarang di hari Jumat. Si pria kabur entah ke mana.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News