Janda Nakal, Tak Kapok Keluar Masuk Penjara

Janda Nakal, Tak Kapok Keluar Masuk Penjara
Janda residivis. Foto: JPG/Pojok pitu

Tersangka kemudian ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari korban.

Polisi kemudian menangkap pelaku serta menyita sejumlah barang bukti.

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.

Sementara itu, tersangka mengaku aksi nekat tersebut dilakukan lantaran gaji sebagai pembantu rumah tangga tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.(end/jpnn)


Pernah masuk penjara juga dengan kasus serupa tapi tak kapok.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News