Janda Nakal, Tak Kapok Keluar Masuk Penjara
Kamis, 07 September 2017 – 06:17 WIB
Tersangka kemudian ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari korban.
Polisi kemudian menangkap pelaku serta menyita sejumlah barang bukti.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.
Sementara itu, tersangka mengaku aksi nekat tersebut dilakukan lantaran gaji sebagai pembantu rumah tangga tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.(end/jpnn)
Pernah masuk penjara juga dengan kasus serupa tapi tak kapok.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Pencuri Motor Beraksi di Kelapa Gading, Petugas Keamanan Ditembak
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- Polisi Buru Pelaku Lain di Kasus Penemuan 37 Motor Curian di Jakarta Barat
- 4 Pelajar Terlibat Sindikat Pencurian Motor, Barang Buktinya Banyak
- Cegah Pencurian, Fox Logger Meluncurkan GPS Tracker untuk Sepeda Motor, Sebegini Harganya
- Pencurian Motor di Toko Palembang Terekam CCTV, Ini Ciri-ciri Pelaku