Jangan Ada Lagi Korban Berguguran di Pemilu

Jangan Ada Lagi Korban Berguguran di Pemilu
Pemungutan suara Pemilu 2019 di sebuah TPS di Cengkareng, Jakarta Barat. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Tenaga medis tidak menjadi hal yang secara teknis disiapkan khusus. Yang menjadi perhatian kita biasanya memang soal keamanan dan itu memang diatur. Kalau kesehatan, setahu saya memang tidak secara spesifik diberikan,” katanya.

Ketua KPU Arief Budiman mengakui banyak tuduhan yang dialamatkan kepada lembaganya ihwal wafatnya sejumlah petugas KPPS.

Menurut Arief, ada protes dan caci maki menganggap KPU tidak manusia karena menyuruh orang bekerja nonstop tanpa beristirahat.

Arief menjelaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam UU itu, ujar Arief, disebutkan bahwa penghitungan harus selesai di hari yang sama dengan pencoblosan.

Belakangan Mahkamah Konstitusi memberikan tambahan waktu 12 jam untuk menyelesaikan penghitungan suara.

“Supaya tidak ada perdebatan hukum, maka ditambah 12 jam. Artinya, sampai pukul 12 siang di hari berikutnya boleh diselesaikan,” katanya.

Karena itu, ujar Arief, KPU memerintahkan petugas di lapangan untuk mengatur ritmenya.

Pemilu 2019 menyisakan kepedihan. Ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia saat menjalankan tugasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News