Jangan Curigai Polisi karena Minta Sidang Ahok Ditunda

Jangan Curigai Polisi karena Minta Sidang Ahok Ditunda
Pengamat politik Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Emrus Sihombing mengingatkan publik tak langsung mencurigai langkah Polda Metro Jaya yang mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) agar menunda persidangan atas Basuki T Purnama.

Emrus meyakini, Polri tentu punya pertimbangan matang sehingga meminta ke PN Jakut menunda sidang atas terdakwa penodaan agama yang kondang disapa dengan panggilan Ahok itu hingga tuntasnya coblosan Pilkada DKI pada 19 April mendatang.

Menurut Emrus, Polri tidak mungkin sembarangan mengeluarkan usulan penundaan sidang itu. Sebab, Polri memiliki intelijen yang memantau situasi terkini. “Tidak mungkin mereka mau membiarkan,” kata Emrus saat dihubungi JPNN.com, Jumat (7/4).
               
Karenanya, kata Emrus, Polri memberi masukan ke hakim. Soal permohonan itu dikabulkan atau tidak, tentu menjadi kewenangan PN Jakut.

“Mereka (Polda Metro Jaya, red) memberikan masukan, dan artinya wewenang tetap di tangan hakim,” kata Emrus.
               
Emrus menambahkan, hakim tentu bisa melihat persoalan, melakukan dialog dan menerima masukan dari berbagai pihak. Jadi tidak serta-merta pula usulan itu harus ditolak.

“Ini bukan soal wewenang, tapi kebangsaan. Bisa saja hakim mengatakan tidak perlu atau perlu (ditunda),”  ujarnya.
               
Yang pasti, Emrus meyakini, kepolisian memberikan masukan itu dengan pertimbangan aspek sosiologis dan psikologis massa. Menurut dia, bisa jadi ini tidak terkait proses atau persoalan hukum.

“Tapi, ini persoalan sosiologis dan psikologis massa yang mungkin di-trigger proses peradilan Ahok tersebut,” ungkap dosen ilmu komunikasi politik di berbagai universitas ini.         
               
Karenanya pula Emrus kembali mengingatkan publik agar tidak mudah mencurigai kebijakan dan keputusan yang dilakukan lembaga negara. “Jangan sampai nanti lembaga negara ini tidak mengambil keputusan apa pun sehingga menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.(boy/jpnn)


Pengamat politik Emrus Sihombing mengingatkan publik tak langsung mencurigai langkah Polda Metro Jaya yang mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News