Jangan Ganggu Yogya Istimewa dengan Mengusik Aturan Agraria
Rabu, 21 Maret 2018 – 17:21 WIB
“Mereka yang bukan asli Yogyakarta harus tahu hak keistimewaan yang dimiliki daerah ini. Keistimewaan yang didapat itu tidak serta merta diperoleh tanpa alasan konstitusional dan historis," ategasnya.
Karena itu Fajar juga meminta penggugat tahu diri soal keistimewaan DIY. Terlebih sebelum Republik Indonesia berdiri, Yogyakarta sudah memiliki pemerintahannya sendiri dan diakui oleh Pasal 18 UU 1945.
"Kalau hukum dipaksakan untuk berubah, mau jadi apa negara ini? Janganlah karena kita mengejar materi untuk pihak-pihak tertentu, hukum yang ada ditabrak dan membuat hukum rimba sendiri. Tidak betul namanya ini. Save Yogyakarta," tandasnya.(wid/rmo/jpg)
Keistimewaan DIY bukan hanya soal tata kelola pemerintahan. Kebijakan agraria di DIY juga menjadi salah satu keistimewaan provinsi pimpinan Sri Sultan HB itu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kinerja Kombes Alfian Dinilai Berhasil Tingkatkan Kepatuhan Lalu Lintas di Yogyakarta
- Jaga Stabilitas Energi Jelang Pemilu, Pertamina Monitor Distribusi BBM di Jateng dan DIY
- Kunjungi Gunungkidul, Ganjar Dianggap Istimewa seperti Yogyakarta
- 60 Jubir Darat AMIN DIY Bergerak Menangkan Anies-Muhaimin di Pilpres 2024
- Aktif Mengedukasi Pelajar MTs dan SMK di Jateng dan DIY, Ini Tujuan Bea Cukai
- Gaspoll Bro DIY Menargetkan Prabowo-Gibran Meraih 80 Persen Suara