Jangan Harap COVID-19 Hengkang dari Indonesia Kalau Regulasi Pemerintah Begini

Jangan Harap COVID-19 Hengkang dari Indonesia Kalau Regulasi Pemerintah Begini
Kondisi lalu lintas di Jalan Permata Hijau menuju arteri Pondok Indah, Jakarta tampak ramai, Senin (13/4) saat Pemprov DKI Jakarta memberlakukan PSBB. Foto: Mesya/JPNN.com

"Anehnya sumber kesalahan gagalnya sistem regulasi PSBB yang kena getahnya sektor transportasi, khususnya KRL Jabodetabek," ungkap dia.

Dia menuturkan, penumpang KRL Jabodetabek bakal sulit mengatur jarak, jika kepadatan penumpang masih ratusan ribu pada jam sibuk.

Hal ini akibat sektor lain tidak berhenti beroperasi selama masa pandemi.

Di sisi lain, ujar dia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun kesulitan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tetap beroperasi selama pandemi. Hal itu setelah terbitnya SE Menperin.

"Jangan salahkan KRL Jabodetabek di sektor hilir jika sektor hulunya masih beroperasi. Jika pemerintah masih terus membuat aturan dan kebijakan pelaksanaan yang ambigu serta saling bertabrakan disertai dengan begitu banyak pasal pengecualian, PSBB tidak akan berhasil dan menekan jumlah Covid 19," tutur dia.

"Itu sebabnya sampai hari ini mayoritas pemerintah daerah belum mengajukan PSBB ke Kementerian Kesehatan. Tanpa sanksi penegakan hukum dan banyaknya pasal pengecualian, jangan harap Covid-19 hengkang dari bumi Indonesia. Apa sebaiknya penanganan Covid 19 ini tidak perlu diatur saja karena terlalu banyak kecuali dan kecuali di berbagai kebijakan kementerian," pungkas Agus. (mg10/jpnn)

Agus Pambagio menilai PSBB belum efektif mencegah COVID-19, apalagi setelah terbit SE Menperin Nomor 4 Tahun 2020.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News