Jangan Harap COVID-19 Hengkang dari Indonesia Kalau Regulasi Pemerintah Begini

Jangan Harap COVID-19 Hengkang dari Indonesia Kalau Regulasi Pemerintah Begini
Kondisi lalu lintas di Jalan Permata Hijau menuju arteri Pondok Indah, Jakarta tampak ramai, Senin (13/4) saat Pemprov DKI Jakarta memberlakukan PSBB. Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen Agus Pambagio menilai, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta sejak 10 April kemarin belum efektif menekan kerumunan orang demi mencegah virus corona yang menjadi penyebab COVID-19.

Menurut Agus, masih terdapat perkantoran dan industri yang buka sehingga memunculkan kerumunan.

Bahkan, kata dia, lalu lintas belum berubah di beberapa tempat yakni masih ramai hingga pagi tadi.

"Penumpang KRL pagi ini dari semua jurusan menurun dibanding kemarin, tetapi masih ramai dan masih berdempetan di dalam KRL Jabodetabek," ucap Agus, Kamis (16/4).

Dia menilai, tidak efektifnya PSBB ini didasari kebijakan di tingkat pemerintah pusat. Pasalnya, muncul dua aturan menteri yang membuat ambigu penerapan PSBB di DKI Jakarta.

Setelah muncul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2020, kini bertambah rumit dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019.

"Berkat SE Menperin, banyak pabrik atau industri termasuk 200 industri nonesensial tetap beroperasi," lanjut Agus.

Menurut dia, semua pihak saling menyalahkan setelah aturan yang membuat ambigu. Publik pun bingung bersikap pada masa pandemi corona.

Agus Pambagio menilai PSBB belum efektif mencegah COVID-19, apalagi setelah terbit SE Menperin Nomor 4 Tahun 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News