Jangan-jangan Patrialis Akbar tak Sendirian

Jangan-jangan Patrialis Akbar tak Sendirian
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com -  Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani menilai, dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar memiliki daya rusak yang luar biasa.

Dampak buruk itu akan muncul jika benar Patrialis tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan memperdagangkan putusan yang ditangani peradilan konstitusi tersebut.

"Putusan MK adalah erga omnes, berlaku bagi semua orang meski sebuah norma undang-undang hanya dipersoalkan oleh satu orang. Jika sebuah permohonan judicial review (terhadap UU) dikabulkan, berarti membatalkan produk kerja 560 anggota DPR dan presiden yang bersifat final and binding," ujar Ismail di Jakarta, Kamis (26/1).

Menghadapi kondisi yang ada, prahara suap yang menjerat mantan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut kata Ismail, menuntut penyikapan serius dari berbagai pihak.

Apalagi mengingat MK merupakan lembaga pengawal konstitusi yang berada di garis depan menjaga kualitas produk undang-undang dan mengadili sengketa antarlembaga negara.

"Saya kira KPK harus menelisik lebih mendalam potensi keterlibatan hakim lain dan staf di Kesekjenan MK. Karena perkara korupsi biasanya tidak hanya melibatkan aktor yang tunggal," ucapn Ismail.

Selain KPK, Dewan Etik MK kata Ismail, juga perlu mengambil tindakan tegas terhadap Patrialis Akbar, sesuai mekanisme kerja Dewan Etik MK. Sehingga memudahkan kerja KPK.

"Sejalan dengan agenda revisi UU MK, DPR dan presiden perlu mengkaji dan mengatur lebih detail penguatan kelembagaan MK. Khususnya perihal pengisian jabatan Hakim MK, pengawasan, standar calon hakim, termasuk menyusun regulasi perihal manajemen peradilan MK yang kontributif pada pencegahan praktik korupsi," pungkas Dosen Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah tersebut.(gir/jpnn)

  Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani menilai, dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar memiliki

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News