Jangan Keliru, Ini Perbedaan Registrasi IMEI via Bea Cukai, Operator Seluler & Kemenperin

Jangan Keliru, Ini Perbedaan Registrasi IMEI via Bea Cukai, Operator Seluler & Kemenperin
Petugas Bea Cukai siap melayani proses registrasi IMEI untuk handphone, komputer genggam, dan tablet impor yang merupakan barang bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut dari luar negeri. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

"Jika penumpang telah keluar terminal kedatangan, bukti QR Code dapat disampaikan ke Kantor Bea Cukai terdekat," terangnya.

Hatta menegaskan registrasi IMEI melalui Bea Cukai bebas biaya.

Namun, pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) HKT tetap dikenakan.

Setiap penumpang diberikan pembebasan sebesar USD 500, dan atas kelebihannya akan dikenakan pungutan bea masuk dan PDRI yang terdiri dari bea masuk sebesar 10 persen, PPN 11 persen, dan PPh 10 persen bagi yang memiliki NPWP atau 20 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

"Untuk HKT yang diimpor dengan mekanisme barang kiriman, registrasi IMEI dilakukan oleh pihak pos atau perusahaan jasa titipan dengan cara mengisi IMEI pada dokumen consigment note (CN)," papar Hatta.

Meskipun bebas pungutan registrasi IMEI, lanjut Hatta, bagi barang kiriman dengan nilai FOB lebih dari USD 3 - 1.500 akan dikenakan pungutan bea masuk sebesar 7,5 persen dari nilai pabean, dan PPN sebesar 10 persen dari nilai impor.

Hatta menyampaikan bagi pengguna HKT yang ingin memastikan status registrasi IMEI perangkatnya dapat melakukan pengecekan mandiri melalui laman www.beacukai.go.id/cek-imei.html.

“Apabila perangkat sudah didaftarkan tetapi belum mendapatkan akses jaringan seluler, tunggu paling lama 2 x 24 jam sejak pendaftaran. Jika sampai batas waktu perangkat belum mendapatkan akses jaringan seluler, segera hubungi call center Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui saluran telepon 159,” jelas Hatta lagi.

Sementara itu, registrasi IMEI melalui operator seluler direkomendasikan untuk warga negara asing (WNA) yang nomor ponselnya hanya digunakan untuk sementara waktu di Indonesia, seperti untuk wisata, kunjungan kerja, atau kunjungan sementara ke Indonesia. Registrasi IMEI ini hanya berlaku sembilan puluh hari.

"Penumpang atau awak sarana pengangkut berkewarganegaraan asing yang tinggal di Indonesia selama sembilan puluh hari, jika ingin mendapatkan akses layangan jaringan Indonesia dapat melakukan registrasi atau daftar IMEI di gerai layanan operator telekomunikasi," ujar pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai itu menjelaskan.

Hatta Wardhana menjelaskan perbedaan registrasi IMEI melalui Bea Cukai, operator seluler dan Kemenperin, simak baik-baik agar jangan keliru

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News