Jangan Keliru, Ini Perbedaan Registrasi IMEI via Bea Cukai, Operator Seluler & Kemenperin

Namun, jika mereka tinggal di Indonesia lebih dari sembilan puluh hari, dan ingin mendapatkan akses layangan jaringan Indonesia dapat melakukan registrasi IMEI melalui website Bea Cukai atau melalui aplikasi android Mobile Beacukai dengan ketentuan paling banyak dua unit bagi tiap penumpang atau awak sarana pengangkut.
Sementara itu, lanjut Hatta menjelaskan, IMEI yang terdaftar di Kemenperin adalah khusus untuk perangkat HKT yang dijual secara resmi di dalam negeri.
Pengecekan IMEI-nya dapat dilakukan melalui laman https://imei.kemenperin.go.id.
"Masyarakat perlu memahami prosedur pendaftaran IMEI ini agar tidak mengalami pembatasan akses jaringan seluler pada perangkat yang dibeli," tegasnya mengingatkan.
Hatta menambahkan Bea Cukai akan secara rutin memberikan sosialisasi dan edukasi ketentuan IMEI untuk meningkatkan awareness publik. (mrk/jpnn)
Hatta Wardhana menjelaskan perbedaan registrasi IMEI melalui Bea Cukai, operator seluler dan Kemenperin, simak baik-baik agar jangan keliru
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Jurus Bea Cukai Parepare Dorong Laju Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah