Jangan Keliru, Ini Perbedaan Registrasi IMEI via Bea Cukai, Operator Seluler & Kemenperin

Jangan Keliru, Ini Perbedaan Registrasi IMEI via Bea Cukai, Operator Seluler & Kemenperin
Petugas Bea Cukai siap melayani proses registrasi IMEI untuk handphone, komputer genggam, dan tablet impor yang merupakan barang bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut dari luar negeri. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Namun, jika mereka tinggal di Indonesia lebih dari sembilan puluh hari, dan ingin mendapatkan akses layangan jaringan Indonesia dapat melakukan registrasi IMEI melalui website Bea Cukai atau melalui aplikasi android Mobile Beacukai dengan ketentuan paling banyak dua unit bagi tiap penumpang atau awak sarana pengangkut.

Sementara itu, lanjut Hatta menjelaskan, IMEI yang terdaftar di Kemenperin adalah khusus untuk perangkat HKT yang dijual secara resmi di dalam negeri.

Pengecekan IMEI-nya dapat dilakukan melalui laman https://imei.kemenperin.go.id.

"Masyarakat perlu memahami prosedur pendaftaran IMEI ini agar tidak mengalami pembatasan akses jaringan seluler pada perangkat yang dibeli," tegasnya mengingatkan.

Hatta menambahkan Bea Cukai akan secara rutin memberikan sosialisasi dan edukasi ketentuan IMEI untuk meningkatkan awareness publik. (mrk/jpnn)

Hatta Wardhana menjelaskan perbedaan registrasi IMEI melalui Bea Cukai, operator seluler dan Kemenperin, simak baik-baik agar jangan keliru


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News