Jangan Khawatir, Kuliah Dokter Layanan Primer Gratis
jpnn.com - jpnn.com - Ini bisa menjadi bahan pertimbangan bagi para dokter yang menolak program dokter layanan primer (DLP).
Menurut guru besar Universitas Gajah Mada (UGM) Laksono Trisnantoro yang ikut menyusun UU 20/2013 tentang Pendidikan Dokter (Dikdok), DLP tidak akan merugikan dokter umum.
DLP justru membuat posisi dokter umum yang selama ini melayani layanan primer lebih spesifik keahliannya.
"DLP menjadikan dokter plus, baik dari sisi keahlian maupun pendapatannya. Di Papua, dokter umum dituntut harus bisa melakukan operasi bedah. Sedangkan di kota besar tidak perlu karena banyak dokter spesialis. Nah itulah kenapa harus DLP, salah satunya untuk mengatasi masalah tersebut," papar Laksono dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panja Dikdok Komisi X DPR RI, Senin (23/1).
Karena DLP setara pendidikan pascasarjana, yang bisa mengikuti program tersebut adalah dokter yang sudah menjalani internsip atau tengah mengikuti residen.
Namun, status mereka bukan sebagai mahasiswa, tetapi sudah bekerja.
"Mereka bukan seperti mahasiswa kedokteran yang belum digaji. Dokter yang menjalani DLP sudah digaji, jadi tidak benar kalau disebut untuk mencapai dokter harus menua di fakultas 10-12 tahun. Itu informasi sesat," tegasnya.
Yang menggembirakan, dokter DLP tidak perlu membayar uang SPP.
Ini bisa menjadi bahan pertimbangan bagi para dokter yang menolak program dokter layanan primer (DLP).
- Setoran Daerah PTFI Rp 3,35 Triliun Bisa Perkuat Infrastruktur Dasar Papua Tengah
- Signifikansi Seragam Sekolah, Tetap atau Berubah?
- Wakil Ketua MPR Tegaskan Lembaga Pendidikan Berperan Penting Melahirkan SDM Unggul
- Pengamat Pendidikan Nilai Pramuka Harus Ikuti Perkembangan Zaman
- Sinar Primera Group Wakafkan Al-Qur'an sebagai Dukungan pada Pendidkan Agama
- Utamakan Pendidikan, Febby Rastanty Menangis saat Bolos Sekolah