Jangan Khawatir, Kuliah Dokter Layanan Primer Gratis
Senin, 23 Januari 2017 – 15:36 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP
Sebab, biaya SPP-nya ditanggung negara (Kementerian Kesehatan dan pemda), serta unit-unit fasilitas kesehatan swasta.
"Biaya SPP yang disebut membebankan dokter DLP tidak akan terjadi kalau para dokter memahami UU Dikdok. Semuanya ditanggung negara dan bukan dibiayai dokter bersangkutan," tandasnya. (esy/jpnn)
Ini bisa menjadi bahan pertimbangan bagi para dokter yang menolak program dokter layanan primer (DLP).
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Sekjen PKS Apresiasi Kepedulian Gubernur Kaltim pada Pendidikan
- Hardiknas 2025, Untar Gelar Untarian Awards untuk Dosen hingga Mahasiswa Berprestasi
- Jadi Pelopor AI, BINUS University Dorong Ekosistem Kerja Kreatif Berbasis Teknologi
- Refleksi Hardiknas 2025, Lita Nilai Kesenjangan Pendidikan Masih Jadi Tantangan Besar
- Peringati Hardiknas, Waka MPR Dorong Kebijakan Penyediaan Layanan Pendidikan berkualitas
- Ini Kontribusi Pertamina untuk Sektor Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045