Jangan Lagi Parkir Sembarangan di Surabaya.

Jangan Lagi Parkir Sembarangan di Surabaya.
Ilustrasi parkir kendaraaan. FOTO

jpnn.com, SURABAYA - SURABAYA - Penindakan pelanggaran parkir di Surabaya hingga kini masih bersifat sosialisasi. Itu terjadi karena regulasi yang mengatur penindakan tersebut belum siap. Meski begitu, Dishub Surabaya sudah memiliki target kawasan yang akan ditertibkan. 

Sambil menanti perwali tentang parkir itu terbit, dishub memetakan wilayah-wilayah potensial. Di wilayah Surabaya Selatan, pelanggaran parkir ditemukan di banyak kawasan. Di antaranya, Jalan Pasar Kembang, Jalan Mayjen Sungkono, Jalan Ahmad Yani, Diponegoro, Banyu Urip, dan beberapa wilayah lainnya. Dari sekian banyak kawasan itu, Jalan Mayjen Sungkono dan Jalan Ahmad Yani menjadi target utama dishub. 

Kasi Pengendalian dan Operasional Dishub Surabaya Trio Wahyu Bowo menjelaskan alasan membidik dua kawasan tersebut. Jalan Ahmad Yani merupakan pintu masuk Surabaya. Lalu, di Jalan Mayjen Sungkono sering terjadi kepadatan hingga mengakibatkan kemacetan. "Selain itu, di sepanjang Jalan Mayjen Sungkono sudah ada park and ride dan lahan parkir Adityawarman," katanya. 

Kendaraan di sepanjang jalan tersebut diarahkan masuk ke tempat parkir itu. Tidak ada lagi kendaraan yang parkir di bahu jalan. Lajur jalan bisa berfungsi maksimal. 

Langkah tersebut juga memaksimalkan fungsi parkir Adityawarman. Hingga kini lahan parkir itu masih sepi. Padahal, kapasitasnya cukup besar. Daya tampungnya mencapai 60 unit kendaraan roda empat dan 110 kendaraan roda dua. 

Kawasan yang masuk parkir zona itu dilengkapi CCTV. Tarif yang diterapkan sesuai parkir zona dan berlaku flat. Pengguna fasilitas tersebut masih jarang. Karena itu, dishub akan mengarahkan kendaraan ke fasilitas milik pemkot tersebut. 

Trio juga menyinggung pelanggaran di sekitar Jalan Ahmad Yani. Sosialisasi di kawasan tersebut sering dilakukan. Namun, hasilnya belum optimal. Pelanggaran parkir kembali terjadi saat petugas beranjak dari kawasan tersebut. "Maklum karena belum ada efek jera dari pelanggaran itu," ucapnya. 

Titik lokasi yang kerap disisir adalah sekitar Mal Cito, Royal Plaza, Kejaksaan Tinggi Jatim, dan Universitas Bhayangkara. Dishub sering menilang pemilik kendaraan di sepanjang jalan tersebut. Tapi, pelanggaran masih tetap terjadi. 

Titik lokasi yang kerap disisir adalah sekitar Mal Cito, Royal Plaza, Kejaksaan Tinggi Jatim, dan Universitas Bhayangkara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News