Jangan Main-main, Ada Lembaga Resmi Kawal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024
Hadi juga menambahkan berbagai instansi Pemda di Kalsel wajib mematuhi norma yang berlaku pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa instansi dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.
Apalagi, ucapnya, sudah ada penegasan dari pemerintah pusat bahwa proses penerimaan PPPK 2024 adalah kebijakan afirmasi terakhir, di mana ke depannya pengangkatan ASN akan dilakukan melalui jalur rekrutmen normal sesuai kebutuhan dan aturan yang berlaku.
Hadi menyampaikan harapan agar dengan pengangkatan CASN dimaksud dapat berkontribusi bagi seluruh Pemda di Kalsel untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, berkualitas prima dan terhindar dari maladministrasi.
Selain itu, rekrutmen harus diarahkan dalam konteks optimalisasi pelayanan publik, sehingga harapannya orang-orang yang direkrut bisa menampilkan kinerja pelayanan yang memuaskan serta mampu menjaga dan menerapkan nilai-nilai dasar, kode etik dan kode perilaku dalam pelaksanaan tugas dan pekerjaan sehari-hari. (sam/antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Ada instansi resmi yang mengawal pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK 2024 agar ada kepastian, tidak tertunda lagi.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- 5 Berita Terpopuler: Banyak PPPK Paruh Waktu Belum Dibayar hingga Juni, Gaji Ke-13 Aman?
- 5 Besar Pemda Belanja Pegawai Tertinggi, Masalah PPPK Ada Solusi
- 5 Berita Terpopuler: Jumlah ASN Capai 6,7 Juta, P3K Teknis dari Satpol PP Seharusnya PNS, Forum Komunikasi Punya Usul
- Jumlah PPPK dan P3K PW Lumayan Banyak, Pemda Enggak Kesulitan
- Seluruh ASN termasuk PPPK Paruh Waktu Jangan Khawatir, Aman
- Pembayaran Gaji PPPK Aman, Rico Waas Pastikan Tidak Ada Keterlambatan
JPNN.com




