Jangan Main-main, Ada Lembaga Resmi Kawal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024

Hadi juga menambahkan berbagai instansi Pemda di Kalsel wajib mematuhi norma yang berlaku pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa instansi dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.
Apalagi, ucapnya, sudah ada penegasan dari pemerintah pusat bahwa proses penerimaan PPPK 2024 adalah kebijakan afirmasi terakhir, di mana ke depannya pengangkatan ASN akan dilakukan melalui jalur rekrutmen normal sesuai kebutuhan dan aturan yang berlaku.
Hadi menyampaikan harapan agar dengan pengangkatan CASN dimaksud dapat berkontribusi bagi seluruh Pemda di Kalsel untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, berkualitas prima dan terhindar dari maladministrasi.
Selain itu, rekrutmen harus diarahkan dalam konteks optimalisasi pelayanan publik, sehingga harapannya orang-orang yang direkrut bisa menampilkan kinerja pelayanan yang memuaskan serta mampu menjaga dan menerapkan nilai-nilai dasar, kode etik dan kode perilaku dalam pelaksanaan tugas dan pekerjaan sehari-hari. (sam/antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Ada instansi resmi yang mengawal pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK 2024 agar ada kepastian, tidak tertunda lagi.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Daftar Nama Instansi Pusat Selesai NI PPPK & NIP CPNS 2024, Alhamdulillah
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi