6 Syarat Pengangkatan PPPK dan CPNS 2024, Bu Rini: Kebijakan Afirmasi Terakhir
jpnn.com - JAKARTA – Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah memutuskan pengangkatan PPPK 2024 paling lambat Oktober 2025.
Adapun pengangkatan CPNS 2024 telah ditetapkan paling lambat diselesaikan Juni 2025.
Menegaskan kebijakan tersebut, MenPANRB Rini Widyantini, Mendagri Tito Karnavian, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif menggelar Rapat Koordinasi bersama Gubernur/Bupati/Walikota se-Indonesia, secara hibrida, Rabu (19/3/2025).
Inti yang disampaikan MenPANRB Rini dan Mendagri Tito, yakni mengimbau seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah untuk mempercepat pengangkatan PPPK 2024 dan CPNS 2024 sesuai dengan kesiapan masing-masing kementerian/lembaga/pemda.
"K/L/Pemda agar segera melakukan analisis dan simulasi dengan tetap mempertimbangkan kesiapan masing-masing dalam memenuhi persyaratan, agar pengangkatan dapat dilakukan sesuai dengan jadwal terbaru yang telah ditetapkan," ujar Men Rini Widyantini saat rakor tersebut, dikutip dari keterangan Humas KemenPANRB.
Untuk melakukan pengangkatan CASN 2024, setiap K/L/Pemda harus menuntaskan sejumlah persyaratan, yaitu:
1. Telah melakukan proses seleksi bagi peserta yang telah mendaftar, mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus;
2. Bagi CPNS, instansi telah mendapat persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai (NIP) dari Kepala BKN (proses pemberkasan);
Berikut ini 6 syarat bagi instansi untuk melakukan pengangkatan PPPK 2024 dan CPNS 2024, silakan disimak.
- PGRI Dorong PPPK & P3K PW Diangkat PNS, Guru Honorer Ikut Seleksi CPNS
- Mendikdasmen Ungkap Strategi Pemerintah Memenuhi Kebutuhan Guru ASN, Pastikan Tidak Ada PHK
- Prof Tedi Usulkan P3K PW Diintegrasikan Menjadi PPPK Penuh, Begini Argumentasinya
- Prof Tedi Sudrajat: PPPK Paruh Waktu Sebaiknya Dihilangkan Saja
- 5 Berita Terpopuler: Peralihan P3K PW ke PPPK di Depan Mata, Honorer Dihapus? Sikap PB PGRI Sudah Jelas
- Pemda Melanggar Aturan jika Mempekerjakan Guru Honorer di Luar Dapodik 2024
JPNN.com




