SE Terbaru BKN, Seluruh CPNS dan Calon PPPK 2024 Harus Tahu, Penting
jpnn.com - JAKARTA – Berikut ini isi surat edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah, yang harus diketahui seluruh honorer calon PPPK 2024 dan CPNS formasi 2024.
SE BKN nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 yang ditandatangani Kepala BKN Zudan Arif Fakrulllah pada Selasa, 18 Maret 2025, itu bersifat “penting”.
Perlu diketahui, SE terbaru BKN tersebut perihal "Penetapan Nomor Induk ASN Kebutuhan Tahun Anggaran 2024", yang berkaitan dengan pengangkatan PPPK 2024 dan CPNS 2024.
Dalam SE tersebut, Kepala BKN mengatakan,"Surat ini sebagai tindaklanjut arahan Bapak Presiden Republik Indonesia yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara pada 17 Maret 2025 dan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1249/M.SM.01.00/2025 tanggal 18 Maret 2025 perihal Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CASN T.A. 2024, dengan ini."
Delapan poin penting surat Kepala BKN, yakni sebagai berikut:
1. Proses pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi kebutuhan tahun anggaran 2024 yang belum ditetapkan Nomor Induk-nya tetap dilanjutkan sampai diterbitkan keputusan pengangkatan.
2. Proses pengangkatan CPNS:
a. Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat, diangkat menjadi CPNS paling lambat terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juni 2025.
Inilah SE BKN yang diterbitkan pada 18 Maret 2025, yang harus diketahui seluruh honorer calon PPPK 2024 dan CPNS 2024.
- Angkat PPPK dan P3K PW jadi PNS Secara Bertahap seperti Era SBY
- 5 Berita Terpopuler: PPPK dan PPPK PW Waswas, Hanya Sebegini Guru Honorer Berpotensi Diangkat PNS, Ngawur
- PPPK dan P3K PW Dihantam Isu Viral, Kepala BKN Sampai Bilang Enggak Mungkin
- Wahai Para PPPK, Jangan Ragu dan Harus Hakulyakin
- PPPK dan PPPK PW Waswas Dialihkan jadi Non-ASN, BKN Menjawab Tegas
- Hanya Sebegini Guru Honorer Berpotensi Diangkat PNS, Bagaimana Nasib Non-ASN Baru?
JPNN.com




