6 Syarat Pengangkatan PPPK dan CPNS 2024, Bu Rini: Kebijakan Afirmasi Terakhir

3. Bagi PPPK, instansi telah mengusulkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan nomor induk PPPK/NIPPPK (proses pemberkasan);
4. Instansi telah mendapatkan penerbitan NIP CPNS/NI PPPK diterima PPK;
5. Peserta telah membuat surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah instansi;
6. Instansi telah menyiapkan anggaran (tertuang dalam DIPA K/L/D), sarana dan prasarana untuk mengangkat CASN.
Sesuai arahan Presiden, pengangkatan CPNS paling lambat Juni 2025 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paling lambat Oktober 2025.
"Kementerian/lembaga/pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang sudah siap segera dapat melakukan penyelesaian,” kata Menteri Rini.
KemenPANRB dan BKN sesuai arahan Presiden mempersilakan dan akan memfasilitasi pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK 2024 selama K/L/Pemda masing-masing saat ini telah menunjukkan kesiapan dalam memenuhi persyaratan.
Menteri Rini menuturkan bahwa Presiden menegaskan kepada seluruh K/L/Pemda untuk terus menjaga nilai-nilai meritokrasi dalam manajemen ASN.
Berikut ini 6 syarat bagi instansi untuk melakukan pengangkatan PPPK 2024 dan CPNS 2024, silakan disimak.
- Ini Jadwal Terbaru Tes PPPK Tahap 2, Ada Lokasi Lintas Provinsi
- PPPK 2024 Bakal Mendapat TPP, Seragam sama dengan PNS
- PPPK Paruh Waktu Naik Status juga Berdasar Penilaian Kinerja
- 5 Berita Terpopuler: Persaingan PPPK Tahap 2 Ketat, Ketua Forum Honorer Menolak Tegas, Maksudnya Apa?
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu