Jangan Main-Main! APPI Tegaskan Debitur Nakal Bisa Dibui Lima Tahun
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menyatakan, selain mengatur debt collector atau penagih utang, debitur juga harus mematuhi peraturan kredit.
Pasalnya, sekitar 90 persen dispute kredit biasanya terjadi saat unit produk telah berpindah tangan kepada pihak ketiga.
Namun, di sisi lain debitur atau pemilik pertamanya sudah menghilang, seperti pindah kota atau pulau tempatnya tinggal.
"Untuk kasus seperti ini, sebetulnya debitur pertama dapat dijatuhi hukuman hingga lima tahun penjara," ungkap ketua APPI seperti dikutip dari Antara, Rabu (29/9).
Suwandi membeberkan Non Performing Financing (NPF) gross pada Juli 2021 yang sebesar 3,95 persen.
Hal itu mengindikasikan jumlah penarikan unit produk yang debiturnya gagal bayar kredit sebetulnya sangat sedikit.
"Apabila terpaksa melakukan penarikan, perusahaan pembiayaan biasanya melakukan dengan sopan santun," kata dia.
Menurut dia, eksekusi kendaraan seperti penarikan pun terjadi karena biasanya pihak ketiga kurang bisa bekerja sama.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menyatakan, selain mengatur debt collector atau penagih utang, debitur juga harus mematuhi peraturan kredit.
- Program TPAKD Kota Denpasar Percepat Keuangan Daerah dan Inklusi
- Polda Sumsel Banjir Karangan Bunga, Dapat Dukungan Berantas Debt Collector
- Waspada Investasi Bodong, Kerugian Masyarakat Mencapai Rp 139,67 Triliun
- Lembaga Keuangan Berperan Penting dalam Akselerasi Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia
- Debt Collector Berulah, Polda Sumsel Imbau Perusahaan Fintech Bekerja Sesuai Prosedur
- Pengakuan Oknum Polisi Polda Sumsel Tembak 2 Debt Collector, 1 Petugas Vs 12 Orang