Jangan Main-Main! APPI Tegaskan Debitur Nakal Bisa Dibui Lima Tahun

Jangan Main-Main! APPI Tegaskan Debitur Nakal Bisa Dibui Lima Tahun
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menyatakan debitur juga diatur pemerintah. Foto/ilustrasi: dok.JPNN.com

"Biasanya kami edukasi agar sopan santun sesuai prosedur dan kita ajak ke kepolisian untuk dimediasi, atau dibawa ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di OJK," imbuhnya.

Suwandi menegaskan telah membantu 5,2 juta debitur dengan penerbitan Peraturan OJK Nomor 58 Tahun 2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank.

Oleh karena itu NPF perusahaan pembiayaan tetap berada pada level yang rendah.

Selain itu, kata dia, kurang lebih 60 sampai 70 persen debitur saat ini sudah kembali membayar normal.

"Artinya perusahaan pembiayaan itu sebetulnya tidak tertarik untuk bicara eksekusi, tetapi karena yang kami pinjamkan adalah uang, kami lebih senang para debitur membayar cicilan dengan uang, dengan taat sampai lunas,” ucapnya.

Suwandi menyebut dalam penarikan unit debt collector pun memiliki dokumen. Karena, jika tidak tersertifikasi alias ilegal dapat dilaporkan kepada pihak berwajib.

"Penarikan unit secara berlebihan dengan debt collector ilegal atau tidak tersertifikasi dapat dilaporkan kepada polisi. Kami sepakat debt collector ilegal dapat ditangkap agar bisa dihukum," kata Suwandi. (antara/jpnn)

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menyatakan, selain mengatur debt collector atau penagih utang, debitur juga harus mematuhi peraturan kredit.


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News