Jangan Main-Main! APPI Tegaskan Debitur Nakal Bisa Dibui Lima Tahun

"Biasanya kami edukasi agar sopan santun sesuai prosedur dan kita ajak ke kepolisian untuk dimediasi, atau dibawa ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di OJK," imbuhnya.
Suwandi menegaskan telah membantu 5,2 juta debitur dengan penerbitan Peraturan OJK Nomor 58 Tahun 2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank.
Oleh karena itu NPF perusahaan pembiayaan tetap berada pada level yang rendah.
Selain itu, kata dia, kurang lebih 60 sampai 70 persen debitur saat ini sudah kembali membayar normal.
"Artinya perusahaan pembiayaan itu sebetulnya tidak tertarik untuk bicara eksekusi, tetapi karena yang kami pinjamkan adalah uang, kami lebih senang para debitur membayar cicilan dengan uang, dengan taat sampai lunas,” ucapnya.
Suwandi menyebut dalam penarikan unit debt collector pun memiliki dokumen. Karena, jika tidak tersertifikasi alias ilegal dapat dilaporkan kepada pihak berwajib.
"Penarikan unit secara berlebihan dengan debt collector ilegal atau tidak tersertifikasi dapat dilaporkan kepada polisi. Kami sepakat debt collector ilegal dapat ditangkap agar bisa dihukum," kata Suwandi. (antara/jpnn)
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menyatakan, selain mengatur debt collector atau penagih utang, debitur juga harus mematuhi peraturan kredit.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Lagi, 10 Pelaku Pengeroyokan di Bukit Raya Ditangkap
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru